Rabu, 29 September 2010

Komplotan Pencuri Kerbau Diringkus

JAYALOKA-Petugas Polsek Jayaloka dipimpin AKP Karimun Jaya, Minggu (26/9) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil meringkus dua orang yang diperkirakan komplotan pencuri hewan ternak. Bahkan dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan tiga ekor kerbau hasil curian.

Kedua tersangka adalah Baharudin alias Bahru (60) warga Desa Margatani Kecamatan Jayaloka dan Indra Bayu alias In (33) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya. Korbannya Ruba Zaman (55) warga Desa Margatani Kecamatan Jayaloka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sachroni melalui Kapolsek Jayaloka AKP Karimun Jaya kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, korban selama ini memelihara tiga ekor kerbau di aral kebun karet miliknya. Namun Rabu (22/9) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga kerbau milik korban mendadak raib.

Jumat (24/9) sekitar pukul 17.30 WIB, korban melihat Bahru dan In membawa kerbau miliknya, sehingga langsung melapor ke Polsek Jayaloka. Pasalnya korban memastikan tiga ekor kerbau senilai Rp 35 juta miliknya dicuri kedua pelaku.

“Berdasarkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan. Dugaan korban ternyata benar, ketiga kerbau miliknya memang dicuri oleh tersangka Bahru dan In,” jelas Karimun Jaya kepada Musirawas Ekspres.

Keduanya tersangka pun langsung diringkus, bahkan polisi langsung berhasil mengamankan tiga ekor kerbau milik korban. “Kedua tersangka kini masih dalam proses penyidikan, kami juga sedang mengembangkan, mengenai dugaan aksi pencurian lainnya,” jelas Kapolsek. (ME-03)

Read More......

Minggu, 26 September 2010

Jambret di Jl Yos Sudarso Disel

LUBUKLINGAU-Mengendarai sepeda motor, tersangka dari arah belakang sebelah kiri mendekati sepeda motor korban, Suryana. Kemudian langsung menarik tas milik korban yang diletakkan dibagasi depan sepeda motor.

Demikian diungkapkan tersangka Beni Firmansyah (21) warga Jl Rambutan RT 8 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur, saat dilimpahkannya berkas tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau ke Kejari Lubuklinggau, Jumat (24/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pelimpahan yang diterimah langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar segera disidangkan.

Kasusnya bermula Kamis (1/7) sekitar pukul 16.00 WIB korban mengendarai sepeda motor dari arah Watervang menuju arah pasar. Sesampai di Jl Yos Sudarso Daerah Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dari arah belakang tersangka yang mengendarai sepeda motor dibonceng dengan temannya Abas (DPO) dari sebelah kiri belakang.

Memepet sepeda motor yang dikendraai korban, setelah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai korban. tersangka yang diboncengan temannya Abas langsung menarik tas milik korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor korban.

Berhasil menarik tas milik korban yang berisikan KTP, STNK, satu unit HP Blackberry, buku tabungan dan uang tunai Rp 600 Ribu serta alata-alat kosmetik. Selanjutnya tersangka dan temannya Abas lansgung menuju kelurahan Majapahit dan setelah tiba di Gang Kecil tersangka bersama temannya Abas langsung membongkar tas milik korban. dan tersangka mendapatkan uang tunai Rp 550 ribu.

Sedangkan temannya Abas mendapatkan uang Rp 50 Ribu dan HP Blackberry milik korban. selanjutnya tersangka lasngung pulang. Atas kejdaian itu korban melaporkan kejadian itu ke Polisi dan tersangka berhasil diringkus.(ME-04)

Read More......

Curi Sawit Lonsum, Tiga Petani Disel

LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT.PP Lonsum Mawar Merah, tiga petani disel. Ketiga petani tersebut masing-masing Muksin (37), Ahmad Bastari (30) dan Samsul (30), ketiganya warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi.

Dalam pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas. Jumat (24/9) sekitar pukul 11.00 WIB itu ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3,4,5 KUHP dan segera diserahkan ke Pengadilan agar disidangkan. Pelimpahan itu diterimah langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Hariani.

Kasusnya bermula Minggu (1/8) bermula tersangka Mukhsin bersama tersangka Ahmad Bastari dan tersangka Samsul bertemu dan sepakat untuk mengambil buah sawit di PT PP Lonsum Mawar Merah (Drup).

Sesampai di tempat tersebut tersangka menggunakan dodos langung mengambil buah sawit. Setelah buah sawit jatuh langsung diambil dengan cara dipikul oleh ketiga tersangka ke tempat penampungan hasil di Blok 92.

Saat sedang membawa buah sawit itu ketiga tersangka diketahui oleh Scurity yang sedang berpatroli sehingga ketiga tersangka berikut 12 Janjang Sawit dibawa ke pihak berwajib untuk diperiksa lebih lanjut.(ME-04)

Read More......

Kamis, 16 September 2010

10 Nyawa Melayang dalam Lakalantas

MUSI RAWAS-Sedikitnya 10 nyawa melayang akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi selama bulan Agustus 2010 di wilayah Musi Rawas. Demikian menurut data yang dihimpun Musirawas Ekspres di Unit Laka Satlantas Polres Musi Rawas, kamis (16/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut data, jumlah kecelakaan lalu lintas 12 kasus Lakalantas, dengan rincian 10 orang meninggal dunia, tiga orang luka berat dan 14 orang luka ringan. Sedangkan untuk kerugian materi sekitar Rp 102 juta.

Lakalantas selama Agustus tersebut meningkat dibandingkan Juli, yakni dengan delapan kasus lakalantas, ada empat orang meninggal dunia, dan tiga orang luka berat dan 10 orang luka ringan.

Sementara Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sahroni melalui Kasat Lantas AKP Syukur Kersana Didampingi kanit Laka Aipda Beny Nofiza kepada Musirawas Ekspres mengungkapkan lakalantas tersebut, rata-rata disebabkan oleh kelalaian pengendara atau human error.

Juga disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat khusunya pengendara roda dua dan roda empat dalam tertib berlalulintas. “Jalan yang rawan terjadinya Lakalantas sendiri yaitu di Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Lintas Muara Beliti-Sekayu,” ungkapnya.(ME-04)

Read More......

Sabtu, 04 September 2010

Penyadap Karet Tewas Digigit Buaya

PURWODADI-Buaya di Sungai Ketuan Desa Sadar Karya (Proyek Mataram) Kecamatan Purwodadi, makan korban jiwa. Korbannya seorang petani karet bernama Sumarno Nuri (32) warga Dusun II Desa Sadar Karya.

Kejadiannya Sabtu (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, dengan kondisi luka robek pada perut dan ususnya terburai, bahkan ada usus yang putus.

Kronologisnya seperti dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sachroni melalui Kapolsek Purwodadi AKP Sakban, korban sore naas itu dalam perjalanan pulang dari kebun karet, dengan membawa cedol karet hasil sadapan.

Ketika sampai di Sungai Ketuan, korban melihat ada ikan yang terapung di permukaan air. Korban yang berada di tepi sungai, langsung mengambil ikan tersebut. Bersamaan itu seekor buaya seukuran tubuh pria dewasa langsung menerkam korban.

Korban sedapat mungkin melakukan perlawanan, namun usahanya sia-sia. Cukup lama berjuang korban berhasil melepaskan diri dari buaya. Sementara warga yang sempat mendengar teriakan minta tolong korban, langsung datang memberikan pertolongan.

Dalam kondisi perut robek korban dilarikan ke rumah sakit. “Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia. Sehingga mobil balik arah, korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek berdasarkan informasi dari Kepala Desa Sadar Karya, kejadian seperti ini hampir setiap tahun terjadi. “Apalagi katanya di Sungai Ketuan memang banyak buayanya,” pungkas Kapolsek sambil menjelaskan, kejadian ini tidak dilaporkan ke Polsek. (ME-03)

Read More......

Rabu, 01 September 2010

Tampar Pipi Pacar, Pemuda Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Karena menampar pipi pacarnya, Ratna Wati, Yon Sobri (24) warga RT 1 Desa Babat Kecamatan Terawas, harus berurusan dengan hukum. Rabu (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB berkas perkara tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Timur.

Berkas perkara tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Ali. Menurut Said Ali tersangka akan dikenakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasusnya, Minggu (27/6) sekitar pukuyl 12.00 WIB tersangka mendatangi rumah kos korban y di Jl Kamandanu RT 5 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur. Saat berada di kosan korban tersebut tersangka melihat Feri berada di kos- tersebut.

Kemudian tersangka langsung emosi dan langsung menarik baju korban dan mencekik leher korban, namun saat itu sempat dilerai. Saat korban masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian disusul oleh tersangka dan langsung menampar pipi korban sebanyak satu kali menggunakan tangannya. Akibat perbuatan trsebut korban menderita luka memar pada pada bagian bibir atasnya.(ME-04)

Read More......

Usai Lebaran, Pansus Aset Bergerak Tentukan Rekomendasi

MUSI RAWAS-Hingga saat ini Panitia Khusus (Pansus) II membahas masalah aset bergerak belum memfinalkan rekomendasi yang akan disampaikan ke pihak eksekutif. Berdasarkan informasi yang didapat Pansus II bakal memfinalkan rekomendasi masalah aset bergerak setelah Hari Raya Idul Fitri 1431 H.

Ketua Pansus II, Waisun Wais Wahid, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres, kemarin (1/9) membenarkan bahwa anggota Pansus II akan memfinalkan rekomendasi aset bergerak setelah Hari Raya Idul Fitri 1431 H. “ Kita akan finalkan setelah Hari Raya Idul Fitri,”ungkapnya.

Ia mengatakan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan ke Bupati, supaya Bupati mengambil tindakan. artinya aset bergerak tersebut harus ditarik, kalau memang aset bergerak tadi tidak dilelang. “ Setelah rekomendasi disampaikan ke Bupati, eksekutif harus ada tindakan,”pintanya.

Kalau memang ada lelang, lelangnya harus jelas. Ada lelang juga tidak ikut. Nah kalau aset bergerak tadi sudah ditarik kita merekomendasikan supaya aset tadi dirental saja. Tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Berapa jumlah aset bergerak yang belum dikembalikan? Waisun mengatakan berdasarkan laporan terbaru aset bergerak yang belum dikembalikan sekitar 100 unit. Cuma ia tidak menyebutkan berapa unit roda dua dan berapa unit roda empat. “ Kami sudah ada catatan lengkap per SKPD, ada sekitar 100 unit aset bergerak yang belum dikembalikan,”pungkasnya. (ME-01)

Read More......