LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT.PP Lonsum Mawar Merah, tiga petani disel. Ketiga petani tersebut masing-masing Muksin (37), Ahmad Bastari (30) dan Samsul (30), ketiganya warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi.
Dalam pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas. Jumat (24/9) sekitar pukul 11.00 WIB itu ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3,4,5 KUHP dan segera diserahkan ke Pengadilan agar disidangkan. Pelimpahan itu diterimah langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Hariani.
Kasusnya bermula Minggu (1/8) bermula tersangka Mukhsin bersama tersangka Ahmad Bastari dan tersangka Samsul bertemu dan sepakat untuk mengambil buah sawit di PT PP Lonsum Mawar Merah (Drup).
Sesampai di tempat tersebut tersangka menggunakan dodos langung mengambil buah sawit. Setelah buah sawit jatuh langsung diambil dengan cara dipikul oleh ketiga tersangka ke tempat penampungan hasil di Blok 92.
Saat sedang membawa buah sawit itu ketiga tersangka diketahui oleh Scurity yang sedang berpatroli sehingga ketiga tersangka berikut 12 Janjang Sawit dibawa ke pihak berwajib untuk diperiksa lebih lanjut.(ME-04)
Minggu, 26 September 2010
Curi Sawit Lonsum, Tiga Petani Disel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar