LUBUKLINGGAU-Karena menampar pipi pacarnya, Ratna Wati, Yon Sobri (24) warga RT 1 Desa Babat Kecamatan Terawas, harus berurusan dengan hukum. Rabu (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB berkas perkara tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Timur.
Berkas perkara tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Ali. Menurut Said Ali tersangka akan dikenakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasusnya, Minggu (27/6) sekitar pukuyl 12.00 WIB tersangka mendatangi rumah kos korban y di Jl Kamandanu RT 5 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur. Saat berada di kosan korban tersebut tersangka melihat Feri berada di kos- tersebut.
Kemudian tersangka langsung emosi dan langsung menarik baju korban dan mencekik leher korban, namun saat itu sempat dilerai. Saat korban masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian disusul oleh tersangka dan langsung menampar pipi korban sebanyak satu kali menggunakan tangannya. Akibat perbuatan trsebut korban menderita luka memar pada pada bagian bibir atasnya.(ME-04)
Rabu, 01 September 2010
Tampar Pipi Pacar, Pemuda Dikerangkeng
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar