LUBUKLINGAU-Mengendarai sepeda motor, tersangka dari arah belakang sebelah kiri mendekati sepeda motor korban, Suryana. Kemudian langsung menarik tas milik korban yang diletakkan dibagasi depan sepeda motor.
Demikian diungkapkan tersangka Beni Firmansyah (21) warga Jl Rambutan RT 8 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur, saat dilimpahkannya berkas tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau ke Kejari Lubuklinggau, Jumat (24/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pelimpahan yang diterimah langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar segera disidangkan.
Kasusnya bermula Kamis (1/7) sekitar pukul 16.00 WIB korban mengendarai sepeda motor dari arah Watervang menuju arah pasar. Sesampai di Jl Yos Sudarso Daerah Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dari arah belakang tersangka yang mengendarai sepeda motor dibonceng dengan temannya Abas (DPO) dari sebelah kiri belakang.
Memepet sepeda motor yang dikendraai korban, setelah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai korban. tersangka yang diboncengan temannya Abas langsung menarik tas milik korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor korban.
Berhasil menarik tas milik korban yang berisikan KTP, STNK, satu unit HP Blackberry, buku tabungan dan uang tunai Rp 600 Ribu serta alata-alat kosmetik. Selanjutnya tersangka dan temannya Abas lansgung menuju kelurahan Majapahit dan setelah tiba di Gang Kecil tersangka bersama temannya Abas langsung membongkar tas milik korban. dan tersangka mendapatkan uang tunai Rp 550 ribu.
Sedangkan temannya Abas mendapatkan uang Rp 50 Ribu dan HP Blackberry milik korban. selanjutnya tersangka lasngung pulang. Atas kejdaian itu korban melaporkan kejadian itu ke Polisi dan tersangka berhasil diringkus.(ME-04)
Minggu, 26 September 2010
Jambret di Jl Yos Sudarso Disel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar