LUBUKLINGGAU-Terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri, Ali (40) warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir divonis 18 tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (19/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut majelis hakim diketuai HR Sabarudin Ilyas, Ali terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Holimah, tidak lain istri sahnya. Serta melanggar pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan primair.
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah yang menuntut 20 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan terpidana berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terpidana mengakibatkan meninggalnya korban Holida yang merupakan istrinya dan perbuatan terpidana meresahkan masyarakat.
Kronologis kejadiannya, Rabu (24/2) sekitar pukul 10.00 WIB terpidana berbicara dengan korban yang itu sedang memotong kuku menggunakan parang di dapur. Kemudian terpidana meminta pada korban untuk merawat anak mereka, karena terpidana berfikir akana dibunuh orang.
Setelah itu korban menangis sendiri, kemudian terpidana mengambil pisau ke kamar selanjutnya kembali ke dapur dan berkata pada korban bahwa dirinya akan dibunuh orang. Namun korban masih menangis, sehingga terpidana menusukkan pisau ke belikat kanan korban.
Selanjutnya pisau tersebut terlepas dari tangan terpidana. Lalu terpidana mengambil parang yang dipegang korban, kemudian membacok leher sebelah kiri terpidana dua kali. Belum puas, terpidana mengambil pisau yang terjatuh,
Ia pun kembali menusukan korban haingga empat kali. Setelah melihat korban terkapar bersimbah dan meninggal dunia. Terpidana kemudian ikut berbaring di dekat korban dan mencoba bunuh diri dengan cara menusuk pisau yang dipegangnya tersebut ke lehernya sendiri, selanjutnya pisau dibuang ke belakang rumah.(ME-04)
Kamis, 19 Agustus 2010
Bunuh Istri Diganjar 18 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar