LUBUKLINGGAU-Pendi alias Pen (46) warga Kampung I Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi divonis tujuh bulan penjara, dalam sidang Selasa (31/8) sekitar pukul 11.00 WIB Dipengdilan Negeri Lubuklinggau. Karena terbukti melakukan percobaan dengan kekerasan terhadap korban MI untuk melakukan perbutan cabul.
Dalam sidang tersebut terpidana dijerat dengan pasal 289 Jo pasal 53 (1) Ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim Wahyu Widya dengan hakim anggota Coorpioner dan A.samuar tersebut lebih ringan dari tunttutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah yang menuntut satu tahun penjara.
Hal yang dianggap majelis hakim tersebut meringankan adalah terpidana belum pernah dihukum dan mkenyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terpidana meresahkan masyarakat.
Kronologis kasusnya sebegaimana dakwaan JPU sebelumnya Kamis Maret 2010 sekitar pukul 07.00 WIB di desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi. Ketika korban akan pergi ke kebun tiba-tiab terpidana mendekati korban dan langsung memeluk korban dengan cara mnemgang bahu korban dengan tangannya.
Lalu korban yang saat itu sedang memegang senapan angina, langsung mengacungkan senapan angina kearah terpidana. Sehingga terpidana langsung melepaskan tangannya. Kemudian terpidana langsung meminta maaf pada korban, selanjutnya perbuatan terpidana tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.(ME-04)
Selasa, 31 Agustus 2010
Hendak Cabul, Diganjar 7 Bulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar