LUBUKLINGGAU-Untuk kesekian kalinya Ade Pramana (19) warga Jl Moneng Sepati Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II harus berurusan dengan polisi. Kali ini ia ditangkap Kamis (5/8) sekitar pukul 00.00 WIB ketika sedang berada di rumahnya.
Ade ditangkap polisi karena bersama dengan temannya Apriansyah (21)-sudan divonis, red- diduga melakukan pejambretan dengan korban Vivi Dwi Sonita. Pejambretan itu terjadi Jumat (5/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sukirman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Tersangka ditangkap tanpa pelawanan di rumahnya,” kata Kasat.
Sedangkan kasusnya, Jumat (5/2) sekitar pukul 12.00 WIB tersangka Ade Pramana mengajak Apriansyah melakukan penjambretan. Menggendarai sepeda motor milik Ade Pramana mereka menuju arah Muara Beliti.
Sesampai di perkantoran Pemkab Mura di Muara Beliti, mereka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung mengikuti korban hingga ke Simpang Periuk. Tepat di depan bengkel Ahass mereka langsung memepet korban.
Selanjutnya menarik tas korban yang di keranjang. Setelah berhasil merampas tas milik korban, tersangka Ade Pramana dan Apriansyah kabur ke arah Tugumulyo untuk berbagi hasil.(ME-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar